14.3 C
New York
Friday, October 4, 2024

Buy now

Baliho Calon Bupati Karawang Yang Masih Terpasang, di sorot Ketua Tim Hukum Acep-Gina Romadhoni, S.Sy., M.Hc.

KARAWANG | KUTATANDINGAN.COM |
Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim Hukum Acep-Gina Romadhoni, S.Sy., M.Hc.

Dikatakan Dhoni sapaan akrabnya bahwa baliho bergambar mantan Bupati Karawang yang kini mencalonkan diri kembali di Pilkada Karawang 2024 masih terpasang dengan berisi program Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Sepertinya baliho bergambar Bupati Karawang yang kini mencalonkan diri kembali di Pilkada Karawang 2024 masih terpasang dengan berisi program Pemerintah Kabupaten Karawang dan baliho HUT Karawang ke 391 diduga masih banyak terpasang dari hari pertama masa kampanye sampai saat ini di semua kantor Kelurahan/Desa, kantor Kecamatan, di Kantor Dinas-dinas atau lembaga pemerintahan.” Ucap Dhoni, Kamis (26/9/2024).

“Bawaslu harus tegas dan mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menurunkan baliho-baliho tersebut pasca di Pjs-kan, karena ini sangat merugikan Paslon kami Acep-Gina.” Tegasnya.

Menurut Dhoni, berdasarkan pantauan dan laporan dari tim pemenangan bahwa baliho bergambar Bupati Karawang tersebut masih terpasang di semua titik perkantoran pemerintahan.

“Berdasarkan pantauan dan laporan, baik relawan maupun partai koalisi, baliho bergambar Bupati Karawang H. Aep Saepuloh tersebut masih terpasang di semua titik. Misalnya di depan Kantor Desa/kelurahan atau kantor Kecamatan, kantor dinas-dinas kantor Pemda dan kantor-kantor pemerintahan lainnya.” Tambahnya menandaskan.

“Kami dari tim Hukum Acep-Gina meminta agar Bawaslu segera memerintahkan bawahannya sampai tingkat desa untuk penurunan baliho. Ini merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pada pasal 54 dan pasal 61.” Jelasnya kembali menandaskan.

Dhoni menyebut, bahwa pada Pasal 54 Ayat 1, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.” Ungkapnya seraya memberikan penegasan.

“Yakni, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.” Sambungnya.

“Dan Pada pasal 61 Ayat 1, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Baliho itu berisikan program l Pemkab Karawang.” Urainya menjelaskan.

Dhoni juga menerangkan, mengatakan Bawaslu meminta seluruh OPD menurunkan seluruh baliho yang memuat petahana yang mencalonkan diri pada Pemilu serentak 2024 di Masa Kampanye ini.

Lebih jauh Dhoni juga mengatakan, “Kami meminta kepada seluruh instansi pemerintah dari mulai tingkat kabupaten sampai tingkat Desa/Keluarahan dan RT/RW untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah juga baligho HUT Karawang ke 391 yang memuat photo petahana yang mencalonkan lagi. Kami dari tim Hukum Acep Gina meminta kepada Bawaslu dan pengawas Pemilu untuk tegas hal ini, untuk segera dilakukannya sebelum tim kami yang menurunkannya.” Bebernya.

Sementara itu Asep Kuncir menegaskan,
“Saya selaku Ketua Tim Hukum Acep-Gina calon bupati dan calon wakil bupati Karawang nomor urut 01 menyatakan akan menindak tegas jika didapati baliho, aplikasi, media sosial, dan web di lingkup pemerintah yang memuat gambar petahana yang kini mencalonkan diri.” Kata Askun panggilan akrabnya.

“Perangkat ASN, PPPK atau kantor Pemerintahan baik dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun tingkat Kabupaten itu harus dijaga netralitasnya, dan menjaga integritasnya agar pemilu ini baik, aman, nyaman dan gembira atau sesuai taglaine KPU CIPARAGE.” Tutupnya.

 

Kasman/Red

Previous article
Next article
*Relawan Kopi Hitam pendukung Acep – Gina Laporkan Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Terlapor Calon Bupati Petahana* Karawang – Relawan Kopi Hitam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon petahana nomor urut 2 H. Aep Syaepulloh dan H. Maslani. Padahal incumben tersebut sudah cuti dan digantikan oleh PJS yang dilantik di Jawa Barat tapi masih banyak APK incumben yang masih terpangpang di kantor pemerintahan sehingga relawan kopi hitam menduga hal ini adanya pelanggaran. “Kedatangan kita ke kantor Bawaslu Karawang untuk mengadukan dan melaporkan dugaan pelanggaran pilkada dengan terlapor H. Aep Syaepulloh sebagai pasangan calon Bupati No urut 2, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini terkait masih banyak APK dan baliho bergambar calon Bupati petahana yang masih terpangpang di kantor-kantor pemerintahan padahal yang bersangkutan sudah cuti dan digantikan oleh Pjs yang baru saja dilantik di Jawa Barat,” ungkap Ketua Relawan Kopi Hitam, Ahmad Saepudin Jarkasih saat diwawancarai, pada Jumat, (27/9/2024) di Kantor Bawaslu Karawang. Lebih lanjut ia menegaskan, dengan adanya hal hal ini pihaknya meminta Bawaslu Karawang agar secepatnya melakukan tindakan yang konkrit karena jika hal tersebut terus di biarkan dan waktu terus berjalan sehingga APK ini dijadikan bahan kampanye di lingkungan sarana pemerintah yang berpotensi menggunakan kewenangan fasilitas negara dan itu harus segera di tertibkan. “Kami meminta kepada Bawaslu Karawang harus segera melakukan tindakan yang konkrit jangan sampai hal ini terus di biarkan dan waktu terus berjalan sehingga APK yang terpampang di desa dan kelurahan bahkan sampai kantor pemerintahan lainnya dijadikan sebagai bahan kampanye yang menggunakan fasilitas negara,” tegas Saepudin. Sementara itu, Ketua Hukum Pasangan Acep – Gina, Romadhoni mengatakan, bahwa mulai dari rt rw, kelurahan/desa, kantor kecamatan sampai kantor dinas-dinas masih ada spanduk dari salah satu paslon petahana yaitu H. Aep Syaepulloh, padahal sudah jelas regulasinya bahwa ini menggunakan fasilitas negara yang seharusnya tahapan pencopotan billboard atas nama petahana ini yang kembali menyalonkan bupati, seharusnya sudah disiapkan dari sejak sebelum penetapan. “Kan sudah jelas regulasinya seharusnya pencopotan bilboard dan spanduk petahana itu sudah disiapkan tapi ini sudah beberapa hari dari penetapan terus mendapatkan nomor urut sehingga sampai ke masa kampanye saat ini belum juga ada pencopotan, ini kan sangat merugikan dan sangat disayangkan. Lalu peran Bawaslu di mana ketika posisi saat ini masih terpampang foto petahana,” tandasnya. Kendati demikian ia menegaskan, jika bawaslu, penyelenggara dan OPD yang berwenang tidak bisa menurunkan spanduk dan bilboard petahana yang terpampang maka pihak dari tim Acep – Gina siap menurunkan. “Saya mohon pihak-pihak pengawas pihak penyelenggara ataupun opd untuk menurunkan spanduk atau bilboard petahana selama masa kampanye ini karena sekarang kita punya Pjs Bupati terlepas dari setelah cuti mau kembali dipasangkan itu lain soal tapi ini sedang di masa kampanye,” *Relawan Kopi Hitam pendukung Acep – Gina Laporkan Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Terlapor Calon Bupati Petahana* Karawang – Relawan Kopi Hitam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu terkait penggunaan fasilitas negara oleh pasangan calon petahana nomor urut 2 H. Aep Syaepulloh dan H. Maslani. Padahal incumben tersebut sudah cuti dan digantikan oleh PJS yang dilantik di Jawa Barat tapi masih banyak APK incumben yang masih terpangpang di kantor pemerintahan sehingga relawan kopi hitam menduga hal ini adanya pelanggaran. “Kedatangan kita ke kantor Bawaslu Karawang untuk mengadukan dan melaporkan dugaan pelanggaran pilkada dengan terlapor H. Aep Syaepulloh sebagai pasangan calon Bupati No urut 2, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Hal ini terkait masih banyak APK dan baliho bergambar calon Bupati petahana yang masih terpangpang di kantor-kantor pemerintahan padahal yang bersangkutan sudah cuti dan digantikan oleh Pjs yang baru saja dilantik di Jawa Barat,” ungkap Ketua Relawan Kopi Hitam, Ahmad Saepudin Jarkasih saat diwawancarai, pada Jumat, (27/9/2024) di Kantor Bawaslu Karawang. Lebih lanjut ia menegaskan, dengan adanya hal hal ini pihaknya meminta Bawaslu Karawang agar secepatnya melakukan tindakan yang konkrit karena jika hal tersebut terus di biarkan dan waktu terus berjalan sehingga APK ini dijadikan bahan kampanye di lingkungan sarana pemerintah yang berpotensi menggunakan kewenangan fasilitas negara dan itu harus segera di tertibkan. “Kami meminta kepada Bawaslu Karawang harus segera melakukan tindakan yang konkrit jangan sampai hal ini terus di biarkan dan waktu terus berjalan sehingga APK yang terpampang di desa dan kelurahan bahkan sampai kantor pemerintahan lainnya dijadikan sebagai bahan kampanye yang menggunakan fasilitas negara,” tegas Saepudin. Sementara itu, Ketua Hukum Pasangan Acep – Gina, Romadhoni mengatakan, bahwa mulai dari rt rw, kelurahan/desa, kantor kecamatan sampai kantor dinas-dinas masih ada spanduk dari salah satu paslon petahana yaitu H. Aep Syaepulloh, padahal sudah jelas regulasinya bahwa ini menggunakan fasilitas negara yang seharusnya tahapan pencopotan billboard atas nama petahana ini yang kembali menyalonkan bupati, seharusnya sudah disiapkan dari sejak sebelum penetapan. “Kan sudah jelas regulasinya seharusnya pencopotan bilboard dan spanduk petahana itu sudah disiapkan tapi ini sudah beberapa hari dari penetapan terus mendapatkan nomor urut sehingga sampai ke masa kampanye saat ini belum juga ada pencopotan, ini kan sangat merugikan dan sangat disayangkan. Lalu peran Bawaslu di mana ketika posisi saat ini masih terpampang foto petahana,” tandasnya. Kendati demikian ia menegaskan, jika bawaslu, penyelenggara dan OPD yang berwenang tidak bisa menurunkan spanduk dan bilboard petahana yang terpampang maka pihak dari tim Acep – Gina siap menurunkan. “Saya mohon pihak-pihak pengawas pihak penyelenggara ataupun opd untuk menurunkan spanduk atau bilboard petahana selama masa kampanye ini karena sekarang kita punya Pjs Bupati terlepas dari setelah cuti mau kembali dipasangkan itu lain soal tapi ini sedang di masa kampanye,” tegas Romadhoni. Romadhoni.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles