KARAWANG | KUTATANDINGAN.COM |
Menanggapi masih banyaknya baliho bergambar calon Bupati Karawang yang masih terpasang di setiap kantor pemerintahan dan bilboard di sorot Ketua Tim Hukum Acep-Gina Romadhoni, S.Sy., M.Hc.
Dikatakan Dhoni sapaan akrabnya bahwa baliho bergambar mantan Bupati Karawang yang kini mencalonkan diri kembali di Pilkada Karawang 2024 masih terpasang dengan berisi program Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Sepertinya baliho bergambar Bupati Karawang yang kini mencalonkan diri kembali di Pilkada Karawang 2024 masih terpasang dengan berisi program Pemerintah Kabupaten Karawang dan baliho HUT Karawang ke 391 diduga masih banyak terpasang dari hari pertama masa kampanye sampai saat ini di semua kantor Kelurahan/Desa, kantor Kecamatan, di Kantor Dinas-dinas atau lembaga pemerintahan.” Ucap Dhoni, Kamis (26/9/2024).
“Bawaslu harus tegas dan mengimbau kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menurunkan baliho-baliho tersebut pasca di Pjs-kan, karena ini sangat merugikan Paslon kami Acep-Gina.” Tegasnya.
Menurut Dhoni, berdasarkan pantauan dan laporan dari tim pemenangan bahwa baliho bergambar Bupati Karawang tersebut masih terpasang di semua titik perkantoran pemerintahan.
“Berdasarkan pantauan dan laporan, baik relawan maupun partai koalisi, baliho bergambar Bupati Karawang H. Aep Saepuloh tersebut masih terpasang di semua titik. Misalnya di depan Kantor Desa/kelurahan atau kantor Kecamatan, kantor dinas-dinas kantor Pemda dan kantor-kantor pemerintahan lainnya.” Tambahnya menandaskan.
“Kami dari tim Hukum Acep-Gina meminta agar Bawaslu segera memerintahkan bawahannya sampai tingkat desa untuk penurunan baliho. Ini merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pada pasal 54 dan pasal 61.” Jelasnya kembali menandaskan.
Dhoni menyebut, bahwa pada Pasal 54 Ayat 1, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.” Ungkapnya seraya memberikan penegasan.
“Yakni, menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.” Sambungnya.
“Dan Pada pasal 61 Ayat 1, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 54, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Baliho itu berisikan program l Pemkab Karawang.” Urainya menjelaskan.
Dhoni juga menerangkan, mengatakan Bawaslu meminta seluruh OPD menurunkan seluruh baliho yang memuat petahana yang mencalonkan diri pada Pemilu serentak 2024 di Masa Kampanye ini.
Lebih jauh Dhoni juga mengatakan, “Kami meminta kepada seluruh instansi pemerintah dari mulai tingkat kabupaten sampai tingkat Desa/Keluarahan dan RT/RW untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah juga baligho HUT Karawang ke 391 yang memuat photo petahana yang mencalonkan lagi. Kami dari tim Hukum Acep Gina meminta kepada Bawaslu dan pengawas Pemilu untuk tegas hal ini, untuk segera dilakukannya sebelum tim kami yang menurunkannya.” Bebernya.
Sementara itu Asep Kuncir menegaskan,
“Saya selaku Ketua Tim Hukum Acep-Gina calon bupati dan calon wakil bupati Karawang nomor urut 01 menyatakan akan menindak tegas jika didapati baliho, aplikasi, media sosial, dan web di lingkup pemerintah yang memuat gambar petahana yang kini mencalonkan diri.” Kata Askun panggilan akrabnya.
“Perangkat ASN, PPPK atau kantor Pemerintahan baik dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun tingkat Kabupaten itu harus dijaga netralitasnya, dan menjaga integritasnya agar pemilu ini baik, aman, nyaman dan gembira atau sesuai taglaine KPU CIPARAGE.” Tutupnya.
Kasman/Red