Bendera lusuh Dan Robek Masih Terpasang Dikantor Desa Mulangsari , Warga Pertanyakan Kepedulian Pemerintah Desa.

KARAWANG | KUTATANDINGAN.COM |Bendera Merah Putih yang terpasang di halaman depan Kantor Desa Mulangsari, Kecamatan pangkalan, Kabupaten Karawang, terlihat dalam kondisi lusuh dan terdapat robekan kecil di bagian pinggirnya. Kondisi ini terpantau pada Minggu (25/5), meskipun hari tersebut merupakan hari libur.

Pantauan di lapangan menunjukkan bendera tersebut tetap berkibar tanpa adanya penggantian atau perawatan, meski secara visual sudah tidak layak untuk dikibarkan.

Seorang warga yang melintas di depan kantor desa, yang Engan di Sebutkan Namaya, mengaku prihatin melihat kondisi bendera kebanggaan nasional tersebut.
“Saya kira kantor desa pasti lebih tahu aturan soal bendera. Tapi kok dibiarkan begitu saja, padahal benderanya sudah robek dan kotor. Sangat disayangkan,” ujarnya.

warga lainnya mengatakan bahwa pemasangan bendera yang lusuh mencerminkan kurangnya rasa hormat terhadap simbol negara.
“Bendera itu lambang negara, seharusnya dirawat dan diganti kalau rusak. Ini malah dibiarkan sobek-sobek begitu,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 huruf c secara tegas melarang penggunaan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mulangsari terkait kondisi bendera yang dipertanyakan warga tersebut.
(Red)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *