KARAWANG | KUTATANDINGAN.COM |
Nurul kamal salah satu pekerja korban PHK sepihak, yang di lakukan oleh salah satu perusahaan swasta yang ada di kawasan KNIC,Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang, kini sedang berjuang mencari keadilan berpihak kepadanya.
Hasanudin perwakilan dari perusahaan PT (UHP) datangi rumah korban PHK sepihak, atas arahan dari Dinas UPTD Pengawasan Karawang, menyampaikan permohonan maaf kepada nurul kamal atas kesalahan penulisan di surat pemutusan hubungan kerja tersebut, senin (17/03/2025)
“Secara pribadi kedatangan saya kesini mau meminta maaf kepada pa nurul atas kesalahan penulisan di dalam surat PHK dan Paklaring supaya nanti bisa mencairkan BPJS tidak mengalami kesulitan, ” Ujarnya
Awak media beritaindustri. Online, Bersama Media datangi kantor UPTD Pengawasan Karawang, rabu (19/03/2025) untuk mengkompirmasi tentang Permohonan Maaf yang dilakukan Hasanudin (HRD) kepada korban PHK tersebut.
“Kalau untuk permohonan maafnya itu kan secara pribadi dirasa itu sudah selesai, tapi kalau untuk norma kerjanya ini belum selesai, ” Ucap Dani singkat.
Awak media beritaindustri.online juga mencoba datangi perusahaan tempat nurul kamal pernah bekerja, dan bertemu dengan security iis dan angga.
“Jadi pihak perusahaan setelah 2 bulan bukan ngga ngerivisi surat seperti yang aa bilang, tapi setelah itupun ada revisi dan itu di sampaikan keserikat mereka, kalau sampai ngganya revisian tersebut saya tidak tahu, ” Ungkap iis,rabu (19/03/2025).
Masih ditempat yang sama awak media beritaindustri.online menghubungi Yudi melalui telepon seluler.
“Coba kita hubungi pa pian bisa bertemu atau tidak dan nanti saya akan impokan ke akang, ” Ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian yang jelas tentang PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak tersebut.
(Red.ksn)