Miris para pekerja proyek Bangunan Di Kawasan ARTHA GRAHA Di Karawang Tidak Memakay. APD Sehinga Menimbulkan Kehawatiran

KARAWANG | KUTATANDINGAN.COM |×
Angka kecelakaan kerja cenderung meningkat setiap tahunnya. Kecelakaan kerja yang terjadi dikarenakan adanya perilaku atau kondisi seseorang yang tidak aman. Salah satu perilakunya adalah tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

APD wajib dikenakan oleh para pekerja khususnya pekerja kontruksi, pabrik, sawit, batu bara dan lainnya yang bekerja di lapangan. APD sangat penting untuk digunakan sebagai pelindung diri guna menurunkan risiko kecelakaan kerja serta penyakit yang bisa terjadi saat kerja.

Sama halnya dengan proyek pembangunan gedung yang berada di kawasan artha graha Desa Wanakerta, Kecamatan Teluk Jambe Barat,Kabupaten Karawang yang minim pengawasan sehingga menimbulkan kekhawatiran karena sipekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) serta Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) diduga tidak diterapkan, sehingga patut di pertanyakan, Jum,at (10/01/2025.

Tumpukan puing/kayu bekas yang di penuhi tancapan paku di bawah bangunan tak luput dari sorotan, di tambah tekstur tanah yang yang licin karena sering terguyur air hujan,di tambah pemandangan para pekerja yang wara wiri membawa alat material tidak menggunakan alas kaki (Sepatu) dan pelindung kepala (Helm) sehingga menambah miris pemandangan di lokasi tersebut.

Hasil investigasi awak media yang menelusuri keberadaan lokasi di mana pembangunan gedung didirikan, dan menjumpai salah satu pengawas pekerja sekaligus penanggung jawab, menyampaikan tentang pembangunan proyek gedung tersebut.

“Pembangunan gedung ini udah berjalan hampir empat bulanan, dan untuk Alat Pelindung Diri (APD), dulu kita pernah adakan,berhubung pekerjanya yang lama pada pulang jadi safetynya ga tau entah kemana, dan untuk APD akan segera kita ajukan kembali ke manajemen, ” Ucap Ega singkat.

Padahal aturan undang undang yang berlaku di Indonesia sudah menjelaskan tentang sanksi denda dan pidana ketika tidak menerapkan aturan tentang Alat Pelindung Diri (APD)

Dasar hukum :

1. Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86-88).
2. Peraturan Pemerintah No. 50/2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
3. Peraturan Pemerintah No. 70/2020 tentang Penerapan K3 pada Tempat Kerja.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5/2018 tentang Sistem Manajemen K3.

Sanksi jika tidak menerapkan APD:

1. Denda maksimal Rp 500 juta.
2. Kurungan penjara maksimal 5 tahun.
3. Pencabutan izin usaha.
4. Pembatasan operasional.
5. Ganti rugi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

(Red)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *