Rapat Paripurna Dipimpin Oleh, Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin. Spdi SH. MH.

KARAWANG |KUTATANDINGAN.COM|
Rapat Paripurna dihadiri 36 orang diantaranya, H. Aef Saepulloh Bupati Karawang, Kajari Karawang, Subdenpom Karawang Dandim 0604, Karawang, Kapolres Karawang, Yonif 305, Sekretaris Daerah, para staf ahli, para pejabat pimpinan tinggi Pratama Kabupaten Karawang, pejabat administrator Kabupaten Karawang, kepala Kelurahan dan kepala desa Kabupaten Karawang, BUMD perusahaan swasta, dan para pimpinan perguruan tinggi se-kabupaten Karawang, pimpinan partai politik ormas LSM dan insan pers, Jumat (27/12-2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD.kabupaten Karawang.
H. Endang Sodikin, spdi SH.MH.
Kepada segenap anggota DPRD,
27 Desember 2024 rapat tentang penjadwalan hari ini dengan agenda pembahasan tentang,” satu persetujuan dan penetapan raperda, a raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan, tentang pendidikan dan pembinaan wawasan kebangsaan, pengumuman SK DPRD, tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, penutupan masa sidang pertama DPRD Kabupaten Karawang tahun sidang 2024-2025.

Berita Lainnya  Seorang Sopir Taxi Online Di Temukan Tewas Di Kecamatan Ciampel kabupaten Karawang

Rosmila AMD ketua Pansus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan.
Kami selaku pimpinan Pansus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Karawang, melaporkan hasil kegiatan kampus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup DPRD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan Pansus,” 1 rapat internal Pansus, rapat kerja, konsultasi koordinasi dan studi banding hari Sabtu 30 September 2024, pembentukan unsur pimpinan pansus. Ketua resmi AMD, wakil ketua Fitri Melinda, anggota ajang Supandi SH, Khairudin Hadi sariadi S.Sos, dokteran.saji Asep Junaedi mpd, Siti Fatimah SE, Suki laksana Putra, Asep Supriatna, Umar Al Faruq.

18 Oktober 2024 melaksanakan konsultasi dan koordinasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ke daerah Kota Cimahi dan daerah kabupaten Bandung Barat, 6 hari, tanggal 23 April 2024, melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke dinas daerah Kota Denpasar Provinsi Bali.

Berita Lainnya  Pasangan Aep syaepuloh-Maslani Resmi Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Karawang 2025-2030

DPRD Kabupaten Karawang telah menyetujui pembentukan peraturan daerah tahun 2025 program pembentukan peraturan daerah merupakan pedoman bagi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Karawang

Bupati Karawang H.Aef Saepulloh dalam sambutannya mengatakan, Prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah kehadiran dua peraturan daerah yang sebelumnya kita bahas tentu harus ditunjang dengan sumber daya manusia yang mampu menjaga serta meningkatkan potensi yang telah kita miliki.

Kita akan menyongsong tahun 2025 tentunya pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan secara terarah bertahap terpadu efisiensi efektif dan sistematis dan pertimbangan serta mempertahankan kebutuhan skala prioritas program, pembentukan peraturan daerah harus menjadikan pedoman bagi kita semua dalam menyusun Rancangan peraturan daerah kabupaten Karawang.

Berita Lainnya  FKUB Desak Pemkab Karawang Hentikan Operasional PT. Monokem Surya.

Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk mendukung sektor pendidikan khususnya Pesantren berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren disebutkan bahwa Pesantren berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, yang merupakan instansi vertikal dalam pasal 48 yang diatur bahwa pendanaan Pesantren bersumber dalam 5 aspek yaitu 1 masyarakat yang kedua pemerintahan pusat melalui APBN yang ketiga pemerintahan daerah melalui APBD yang keempat sumber lain yang sah yang tidak mengikat serta yang kelima hibah luar negeri yang diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden

Selain itu berdasarkan undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren Pasal 6 menyebutkan bahwa Pesantren dapat didirikan oleh perseorangan Yayasan organisasi masyarakat Islam dan atau masyarakat, Kendati demikian pendirian Pesantren harus mendapatkan izin terdaftar dari Kementerian Agama hal ini perlu menjadikan perhatian kita bersam, pungkasnya.

(Red)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *