Satuan Reserse Polres Karawang Berhasil Membekuk Pembunuhan Seorang Wanita Lanjut Usia (LANSIA)

KARAWANG | KUTATANDINGAN.COM| Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia yang terjadi pada Selasa siang, 29 April 2025, di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiara Payung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Korban diketahui bernama Hajah Emot binti Misna (almh), seorang nenek yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya.

Kapolres Karawang.AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima dari pihak keluarga korban, di mana pelapor yang merupakan suami korban sedang melaksanakan salat zuhur di masjid saat kejadian berlangsung. Seorang saksi berinisial SH mendengar suara keributan dari rumah korban. Saat mendatangi lokasi, saksi mendapati korban tergeletak bersimbah darah dengan luka parah di bagian leher dan dada. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari, namun nyawanya tidak tertolong.

“Berdasarkan penyelidikan cepat yang kami lakukan, dalam waktu kurang dari 24 jam—tepatnya pada 30 April 2025—dua orang pelaku berhasil kami amankan. Kedua pelaku berinisial SP dan NJ. SP merupakan pelaku utama atau eksekutor, sementara NJ membantu dalam aksi tersebut,” ujar Kapolres kepada awak media, Jumat, 2 Mei 2025.

Mirisnya, SP diketahui merupakan cucu kandung korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga karena faktor ekonomi, di mana pelaku ingin menguasai harta milik korban.

Pelaku diketahui masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci, sambil membawa senjata tajam berupa pisau. Saat itu korban tengah mengenakan gelang emas seberat 100 gram. Karena berupaya mempertahankan perhiasan tersebut, korban ditusuk oleh pelaku hingga meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, Surat pembelian emas 100 gram, Tali hitam yang digunakan dalam aksi, Dua unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Disertai Pencurian, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kejahatan tanpa pandang bulu.(IL)

(Red)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *