12 Tahun Bersabar, Mantan Bupati Karawang Cellika Tempuh Jalur Hukum Atas Serangan AS

12 Tahun Bersabar, Mantan Bupati Karawang Cellica Tempuh Jalur Hukum atas Serangan AS

POJOKSATU.id, KARAWANG – Mantan Bupati Karawang sekaligus Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Cellica Nurrachadiana, akhirnya mengambil langkah hukum terhadap pemilik akun Facebook Ayies Suherman (AS).

 

Melalui kuasa hukumnya dari Divisi Hukum dan Advokasi Law Firm Alexa, Chandra Irawan, SH., Cellica melaporkan AS ke Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini diajukan berdasarkan sejumlah unggahan di media sosial yang diduga menyerang Cellica secara pribadi. Kuasa hukumnya, Chandra Irawan, menegaskan bahwa postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Berita Lainnya  Beri Ruang Dan Waktu .Lapas Karawang. Fasilitas Aduan Bagi.WBP

 

“Hari ini kami resmi melaporkan saudara AS atas dugaan pencemaran nama baik. Ini adalah dugaan tindak pidana murni, dan kami telah mengantongi bukti-bukti kuat untuk mendukung laporan ini,” ujar Chandra saat memberikan keterangan di Mapolres Karawang, Jumat (16/11/2024).

Dalam keterangannya, Cellica mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi target ujaran kebencian dari AS selama 12 tahun terakhir.

Berita Lainnya  ASPHRI Siap Gelar, perdcast Gina Edokusi Para Praktisi HR.

 

“Hampir 12 tahun lamanya saudara AS sering membuat postingan yang menyerang saya secara pribadi. Selama ini saya memilih bersabar, tetapi serangan tersebut sudah melampaui batas,” ungkap Cellica.

 

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil demi memberikan efek jera kepada pelaku ujaran kebencian di dunia maya.

“Sebagai manusia biasa, saya sudah sangat bersabar. Namun, kita berada di negara hukum, dan ada aturan yang harus ditaati. Ujaran kebencian, fitnah, dan caci maki tidak bisa terus dibiarkan,” tegasnya.

 

Cellica berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menggunakan media sosial untuk menyerang individu secara pribadi.

Berita Lainnya  45.LSM Ormas Deklarasi .Kemenangan Acep- Gina.

“Hari ini saya serahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami agar diselesaikan secara hukum. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.

 

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Cellica dalam menegakkan keadilan, sekaligus peringatan bagi pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menyampaikan opini di ruang digital. Kini, laporan tersebut berada di tangan Polres Karawang untuk diproses lebih lanjut. ***

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *