Advokasi Acep-Gina Warning Kegiatan Capacity Forkopimda Di Bogor

 

KARAWANG |KUTATANDINGAN.COM |Tim Advokasi Paslon 01 Acep-Gina memberikan warning atas kegiatan capacity building Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang yang digelar di Chevilly Resort and Camp – Ciawi Bogor yang digelar Jumat – Sabtu (15-16/11/2024).

 

Pasalnya, kegiatan yang dibungkus dengan tema ‘Sinergitas Kebersamaan untuk Komitmen Melayani Masyarakat’ tersebut terindikasi pengkondisian Pilkada. Yaitu dimana Sekda diduga mengarahkan ASN agar mensukseskan Paslon 02 sebagai calon petahana di Pilkada 2024.

Berita Lainnya  Paslon No Urut.1 Acep-Gina Gelar Kampanye Akbar. Di Lapang Al Azhar Galuh Mas Karawang

 

Andhika Kharisma, SH, Tim Advokasi Acep-Gina menyampaikan, pihaknya menduga kegiatan capacity building ini berbau pengkondisian Pilkada. Alasannya pertama, mengapa kegiatan ini dilakukan di luar Kabupaten Karawang, mengingat hal ini jelas melanggar surat edaran Menpan RB No. 11 Tahun 2014 tentang Pedoman pembatasan Pertemuan atau Rapat Diluar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efesiensi Dan Efektifitas Kerja Aparatur.

 

Kedua, Andhika juga mempertanyakan apa urgensinya capacity building dilakukan sebelum proses pilkada terlaksana, mengingat tidak ada urgensinya kegiatan tersebut segera dilaksanakan. Kemudian disisi lain mengacu pada history peristiwa pelanggaran banyak dilakukan oleh oknum ASN di Karawang secara masif.

Berita Lainnya  Paslon No 1 Acep- Gina Hadiri Rangkaian HUT Partai Golkar Ke 60 Di isi Dengan Acara Jalan Santay

“Kami menduga kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mobilisasi masa ASN untuk memenangkan paslon 02,” tutur Andhika.

 

Pontas Hutahaen SH, Tim Advokasi Acep-Gina lainnya meminta Bawaslu Karawang sebagai lembaga pengawas sebagaimana pasal 6 ayat (1) Perbawaslu No. 6 Tahun 2018 untuk melakukan pengawasan dengan cara hadir ditengah-tengah agenda kegiatan tersebut, sebagai upaya prefentif yang dilakukan oleh Bawaslu, agar tidak terjadi kembali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ASN.

Berita Lainnya  Perilaku Dan Tindakan Sejumlah Warga Terhadap Cakub Bekasi Dani Ramdhan, Ini Yang Diungkapkan lcang Rahardian S.H

 

Karena setiap ASN harus bersikap netral di pilkada sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta terdapat sanksi pidana bagi pejabat ASN apabila coba-coba mengarahkan ASN lain untuk mendukung paslon tertentu.***

(ksn)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *