Bukan Sekedar PHK ! Tatang Suhendi Versus Galuh Mas Memanas

KARAWANG | KUTATANDINGAN.COM | UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) fiktif yang menimpa Tatang Suhendi, pekerja PT. Galuh Citarum. Melalui surat keputusan resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD, Ponco Widodo, jum’at 1 Agustus 2025, instansi ini menegaskan bahwa hubungan kerja Tatang masih aktif dan sah berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan terhadap laporan pengaduan Tatang Suhendi, termasuk kunjungan lapangan ke perusahaan dan panggilan dinas terhadap pihak manajemen Galuh Mas. Dalam surat bernomor 560/5671/UPTD-WI.II/VIII/2025 yang bersifat rahasia, UPTD menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. Graha Buana Prima (anak usaha Galuh Mas) tidak sah karena status hubungan kerja Tatang terikat dengan PT. Galuh Citarum.

Isi pokok keputusan UPTD menyatakan:

1. Tatang Suhendi memiliki status sebagai pekerja tetap (PKWTT) di PT. Galuh Citarum berdasarkan SK No. 008/DIR/GC/IV/2017 sejak 23 Agustus 2013.

2. PHK yang dilakukan oleh PT. Graha Buana Prima pada 25 September 2017 dianggap tidak berlaku, karena tidak memiliki kewenangan memutus hubungan kerja terhadap karyawan PT. Galuh Citarum.

3. Dengan demikian, hubungan industrial antara Tatang Suhendi dan PT. Galuh Citarum belum berakhir secara hukum.

Namun sayangnya, menurut informasi yang dihimpun team redaksi, pihak manajemen Galuh Mas terkesan tidak menggubris putusan resmi dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut maupun itikad baik dari manajemen Galuh Mas untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.

Sikap manajemen Galuh Mas dinilai arogan dan menunjukkan gengsi kelembagaan yang tinggi, seolah tak mengindahkan otoritas lembaga pengawasan ketenagakerjaan. Padahal, keputusan ini dikeluarkan setelah melalui proses hukum dan administrasi yang sah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kasus ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan pemerhati ketenagakerjaan yang menilai bahwa perusahaan besar tidak seharusnya bersikap abai terhadap hak-hak pekerja dan keputusan lembaga resmi pemerintah. Mereka mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat turut turun tangan menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Karawang.

(Red)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *