Karawang |KUTATANDINGAN.COM |Sebanyak 26 orang warga binaan Lapas Karawang dipastikan negatif narkotika setelah menjalani tes urine pada Sabtu (26/4). Tes ini menjadi bagian dari prosedur wajib dalam pengajuan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Pelaksanaan tes dilakukan oleh Petugas Medis Klinik Pratama Lapas Karawang, dr. Dewi, yang dibantu satu orang perawat. Prosesnya diawasi langsung oleh Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), serta Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan akurasi hasil tes dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Tes urine menjadi salah satu syarat penting bagi warga binaan yang akan menjalani program Reintegrasi Sosial. Program ini memungkinkan mereka menghirup udara bebas setelah menyelesaikan minimal 2/3 masa pidana, asalkan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk terbukti bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kalapas Karawang, Christo Toar, menegaskan bahwa tes ini adalah bentuk komitmen Lapas Karawang dalam mendukung program rehabilitasi bagi warga binaannya.
“Kami ingin memastikan bahwa mereka yang mendapatkan PB dan CB benar-benar telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, termasuk bersih dari narkoba,” ujar Christo.
Dengan hasil tes yang seluruhnya negatif, proses pengajuan program PB dan CB bagi 26 warga binaan tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Karawang)
(Red)