Kasus Proyek Rp 830 Juta ASN Karawang Dipidanakan Ke Polda Jabar

BANDUNG | KUTATANDINGAN.COM | – Seorang pengusaha asal Cikarang berinisial MJ secara resmi melaporkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Kamis (14/8/2025).

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, dan mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum pejabat di Bagian Umum Sekretariat Daerah Karawang.

Kuasa Hukum pelapor, tim Hukum Komando Satria Negara yg dipimpin Ardiyono, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada akhir 2023, saat perusahaan milik kliennya mendapat kepercayaan untuk mengerjakan 6 proyek di lingkungan Pemkab Karawang.

“Enam pekerjaan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan spec dan disertai hasil inspeksi konsultan pemkab Karawang, disaksikan oleh pejabat terkait dan petugas keamanan.

Total nilai pekerjaan mencapai Rp 830 juta. Namun saat proses pembayaran, justru ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, yg membuat pembayaran dialihkan perusahaan lain seluruhnya,” kata Ardi, Kamis malam.

Menurutnya, kliennya telah menempuh berbagai upaya administratif, termasuk pertemuan dengan bendahara dan kasubag, serta pelaporan ke Inspektorat Bagian Hukum Pemda Karawang, namun 3 kali inspektorat perintahkan pembayaran bahkan sampai membuat RAB pengganti
hingga mengirimkan surat resmi kepada Bupati Karawang. Namun, hingga saat ini, pembayaran tak kunjung dilakukan.

MJ juga mengaku pertemuan terakhir dengan salah satu pejabat tertinggi di lingkungan Karawang justru membuatnya merasa direndahkan dan disepelekan.

“Saya merasa dihina, Ternyata benar isu yang pernah beredar mengenai sikap arogan pejabat tersebut. Seolah dirinya kebal hukum,” ungkap MJ.

Dalam laporan ke Polda Jabar, MJ turut mencantumkan sejumlah nama pejabat yang diduga terlibat, berinisial AAR, FJ, WJ, MM, dan beberapa oknum pejabat lainnya.

MJ juga menyebut bahwa akibat persoalan ini, ia mengalami kerugian secara fisik maupun mental.

“Selama hampir dua tahun, saya hidup dalam tekanan. Kerugian materi dan phsikis saya sangat besar. Tapi saya percaya, Polda Jabar akan memproses kasus ini secara tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada pihak Pemkab Karawang dan para pejabat yang namanya disebut dalam laporan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat, belum mendapatkan jawaban. Media ini akan terus berupaya meminta keterangan resmi guna memperoleh klarifikasi dari pihak terkait.

(Red)

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *