15.5 C
New York
Monday, October 21, 2024

Buy now

Ketua DPD IWOI Karawang Suhada Wisastra A.Md.CHRM. Kecam Dugaan Pelecehan Wartawan oleh Oknum Pengawas di Korwilcambidik Kutawaluya

KARAWANG | KILATBERITA.COM |
Cepy sapaan akrabnya seorang yang berprofesi sebagai jurnalis di salah satu media online Targethukum.com diduga mendapatkan perlakuan yang tak pantas dari salah satu pengawas di jajaran Korwilcambidik Kutawaluya pada saat sedang melakukan tugas peliputan kenaikan kelas dan pelepasan di SDN Kutagandok 4 Desa Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Karawang, Rabu (26/6/2024)

Diketahui dugaan perlakuan tak pantas yang di terima Cepy tersebut di lontarkan oleh MRD salah satu petugas pengawas di jajaran Korwilcambidik Kutawaluya.

Terkait dengan hal itu, jelas perlakuan yang di lontarkan oleh MRD sangat bertentangan dengan aturan dan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagaimana yang sudah di jelaskan dalam Pasal 8 UU Pers sudah sangat jelas, bahwa dalam menjalankan tugasnya wartawan di lindungi hukum.

Penghinaan serta pelecehan profesi wartawan, baik dalam perkataan atau ucapan semestinya harus dijaga. Karena dari ucapan dapat menimbulkan penghinaan terhadap orang lain. Hal ini bukan hanya bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada Pasal 8, namun perkataan atau ucapan apalagi penghinaan kepada sesama itu tidak di perbolehkan pula dalam ajaran agama.

Ketua IWO Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra, merasa geram atas tindakan dan perlakuan yang di lakukan oleh oknum petugas pengawas di jajaran Korwilcambidik Kutawaluya tersebut.

“Menghalang-halangi kerja jurnalistik dan mengatakan penghinaan kepada profesi jurnalis, tindakan tersebut dapat dikenakan pasal pidana bisa dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.” Tegas Syuhada Ketua IWO Indonesia DPD Karawang, Rabu (26/6/2024)

“Kami berharap dinas terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, mengambil langkah tegas dengan memberikan peneguran atau pembinaan terhadap oknum tersebut,” Tandasnya.

“Jika insiden ini dibiarkan, lanjutnya, hal tersebut jelas mencederai sinergitas antara jurnalis dan dunia pendidikan yang selama ini berjalan selaras dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Karawang.” Ungkapnya.

“Kolaborasi antara jurnalis dan dunia pendidikan selama ini telah memberikan banyak kontribusi positif bagi masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang merusak sinergitas ini harus ditindak tegas,” Pungkas Syuhada menegaskan.

Masyarakat juga di himbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk pelanggaran terhadap hak-hak wartawan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Teddy/Red)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles