Satuan Reserse Narkoba polres Karawang Berhasil Menggamankan Penjaga Toko Kelontong Dan Tiga Pembeli Yang Diduga Terlibat

*KARAWANG |KUTATANDINGAN.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan seorang penjaga toko kelontong dan tiga pembeli yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Penangkapan ini dilakukan di sebuah warung kelontong yang berlokasi di Bundaran Gorowong, Desa Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Solikhin, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Karawang.

Pelaku utama yang diamankan sebagai penjual adalah DA A (21), warga Gleumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. DA A terakhir kali mengonsumsi obat-obatan terlarang pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 01.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
13 butir obat jenis Tramadol dalam kemasan berwarna silver hijau,18 klip bening yang masing-masing berisikan 5 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF, dengan total keseluruhan 90 butir,1 pak plastik bening kosong, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp37.000,1 unit handphone merek Realme.

DA A mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seseorang berinisial I K, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain DA A, tiga orang pembeli obat-obatan tersebut juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polres Karawang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka.

Bagikan>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *