KARAWANG |KUTATANDINGAN.COM |
Terlihat jelas, Bendera Merah Putih yang berkibar didepan POM SPBU yang berlokasi di jalan raya Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sudah tidak layak lagi dipasang dan dikibarkan, karna bendera lambang negara Indonesia ini sudah terlihat kusam dan robek di semua bagian benderanya, kamis 26/12/24).
Perlu diketahui mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Ironisnya, Tak banyak kantor- kantor lembaga pemerintahan yang mengetahui isi aturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, karena mungkin belum pernah disosialisasikan sebelumnya.
Padahal, bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera Nasional dan telah ada aturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.
Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan, Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Mirisnya, Bendera Merah Putih yang kusam dan robek didepan POM SPBU Parung Laksana Pangkalan Karawang, justru diduga terkesan dibiarkan begitu saja, para stafnya pun seolah cuek melihat bendera merah putih yang warnanya sudah pudar dan robek itu tetap berkibar.
Saat dikonfirmasi oleh awak media kepada pekerja yang sedang bertugas dan memepertanyakan pengawas POM SPBU di mana keberadaanya.
“Ngga tau, saya kerja disini baru satu bulan, ” ucap si pekerja yang enggan di sebutkan namanya singkat.
Dan awak media pun lalu beranjak pergi dari lokasi POM SPBU tersebut, karena tidak ada yang bisa dikompirmasi dan sampai berita ini di terbitkan.
(Red)